JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penahanan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis dan pegiat media sosial yang dituduh sebagai penghasut dalam serangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
TAUD menilai proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis dan pegiat media sosial ini sudah cacat hukum dan sebagai operasi perburuan "kambing hitam" untuk meredam situasi sosial-politik yang bergejolak.
Tim Advokasi untuk Demokrasi pun mendesak adanya penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, karena proses penahanan yang dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur. Selain itu, tim hukum juga berencana mengajukan praperadilan.
Bagaimana melihat proses penanganan kasus ini?? Kita bahas bersama Juru Bicara Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi dan Pakar Tindak Pidana, Hibnu Nugroho.
Baca Juga Kontroversi Penangkapan Aktivis Pascademo, Publik Desak Polisi Tak Bungkam Kebebasan Berpendapat di https://www.kompas.tv/nasional/616173/kontroversi-penangkapan-aktivis-pascademo-publik-desak-polisi-tak-bungkam-kebebasan-berpendapat
#aktivis #demo #aktivisditangkap #delpedro
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/616206/full-hibnu-nugroho-aryanto-sutadi-dan-tim-advokasi-lokataru-soal-penangkapan-aktivis-delpedro-cs