JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mengusut sejumlah pelaku penjarahan yang dilakukan baik di rumah anggota DPR nonaktif, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga di sejumlah daerah.
Sejumlah barang ada yang sudah dikembalikan atas inisiatif pribadi, namun ada juga yang belum dikembalikan. Lantas bagaimana proses hukum terhadap para pelaku?
Kita terhubung dengan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Catatan Redaksi:
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan.