:

Propam Polri Sebut 2 Terduga Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Lakukan Pelanggaran Berat: Ancaman PTDH

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen (Pol) Agus Wijayanto mengatakan bahwa 2 dari 7 personel Brimob terduga pelaku menabrak driver ojol Affan Kurniawan, telah melakukan pelanggaran berat. 

"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa kita dapat dikategorikan ada dua kategori, yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Rsimen 4 Korbrimob Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R," ujar  Brigjen (Pol) Agus dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (1/9/2025). 

Sementara itu, 5 terduga pelaku melakukan pelanggaran sedang.

Selain itu, Brigjen (Pol) Agus mengatakan 2 terduga pelaku  dapat dituntut dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.

Baca Juga FULL] Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan, Ini Kata Kompolnas di https://www.kompas.tv/nasional/616052/full-gelar-perkara-kasus-rantis-brimob-tabrak-pengemudi-ojol-affan-kurniawan-ini-kata-kompolnas

#polisi #brimob #ojol #affankurniawan #breakingnews #ptdh 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616055/propam-polri-sebut-2-terduga-pelaku-tabrak-affan-kurniawan-lakukan-pelanggaran-berat-ancaman-ptdh

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke