JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyampaikan bahwa gelar perkara kasus rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan tidak boleh hanya berhenti di sidang etik.
Ia berharap bahwa kasus tersebut dapat berlanjut dalam konteks pidana.
"Tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya adalah pemecatan, tapi kami berharap ini bisa berkembang dalam konteks pidana, sehingga pesannya semakin lama, semkain kuat rekan-rekan kepolisian saat menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan," ujar Choirul di Mabes Polri, Selasa, (2/9/2025).