JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan DPR menegaskan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat pada Jumat (5/9/2025).
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata Dasco.
Kemudian, pimpinan DPR juga menindaklanjuti beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan itu dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi langsung dengan mahkamah partai dari masing-masing anggota yang dinonaktifkan.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik.
Mereka yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Baca Juga Dasco Tanggapi Permintaan Bebaskan Demonstran, Ini Katanya di https://www.kompas.tv/nasional/615959/dasco-tanggapi-permintaan-bebaskan-demonstran-ini-katanya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/615978/sahroni-hingga-uya-kuya-yang-dinonaktifkan-parpol-bisa-jabat-lagi-di-dpr-ini-kata-dasco