JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, dia menambahkan pekerja kontrak juga tetap mendapat fasilitas ketenagakerjaan khusus dengan masa perlindungan satu tahun.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!