Mantan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Penetapan itu disampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15:40 WIB.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, kerugian negara adalah kurang lebih senilai Rp 1 triliun 980 miliar.
Adapun, saat ini Kejagung masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #NadiemMakafim #KasusNadiemMakarim #KasusChro
mebook ##vjlab