Penonaktifan Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinilai hanya akalan-akalan partai politik.
Peneliti Formappi Lucius Karus memandang penonaktifan anggota DPR hanya menjadi akal-akalan partai politik untuk meredam kemarahan publik tanpa memberikan sanksi nyata.
Meski telah disebut nonaktif, secara hukum anggota tetap menjadi DPR aktif yang menerima gaji dan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
"Mereka hanya disembunyikan sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya", ungkap Lucius Karus kepada Kompas.com (1/9/2025).
Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari juga menjelaskan, penonaktifan hanya bersifat administratif di internal partai, bukan mekanisme hukum.
"Sulit memahami pemilihan diksi menonaktifkan karena istilah itu pada dasarnya tidak terdapat dalam ketentuan UU, yang ada hanya istilah diberhentikan yang berujung pada PAW," kata Feri Amsari.
Lantas, bagaimana mekanisme pergantian anggota DPR ini?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Parlemen #PartaiPolitik #DPRNonaktif
Music: Aurora Currents - Asher Fulero
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/02/09435221/5-anggota-dpr-dinonaktifkan-akal-akalan-parpol-sembunyikan-uya-kuya-cs?page=all#page2