Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah memberikan keterangan kepada Tim Panel PBNU pada 31 Juli 2024 lalu.
Lukman menyatakan siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh PKB, Selasa (6/8/2024).
Menurut Lukman Edy, persoalan internal tidak selayaknya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan ini menunjukkan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin antikritik.
Ia menilai orang yang antikritik seperti Cak Imin tidak layak memimpin partai.
Lukman Edy mengatakan kritikan seharusnya dibalas oleh fakta.
Meski begitu, dirinya menilai pelaporan ini justru akan membuka fakta-fakta kepada publik.
Sementara itu Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis mengatakan, laporan polisi seperti itu adalah hak warga negara.
PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2024.
Cucun menduga Lukman Edy melanggar ketentuan pidana karena telah mencemarkan nama baik PKB dan pimpinan partai, Muhaimin Iskandar.
Beberapa pernyataan Lukman yang dinilai merugikan PKB antara lain terkait transparansi tata kelola keuangan di partai.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi Usai Beri Keterangan di PBNU, Cholil Nafis: Itu Hak Warga Negara, https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/21401101/lukman-edy-dilaporkan-pkb-ke-polisi-usai-beri-keterangan-di-pbnu-cholil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri, Lukman Edy: Cak Imin Antikritik , https://www.tribunnews.com/nasional/2024/08/06/dilaporkan-pkb-ke-bareskrim-polri-lukman-edy-cak-imin-antikritik
Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
#PBNU #PKB #GusChoi #KudetaGusDur #CakImin #PolitikIndonesia #KonflikPKB #PolemikGusDur #BeritaPolitik